Peer to peer lending adalah praktik untuk menghubungkan pihak pemberi pinjaman (investor) dengan para peminjam melalui platform online. Baik pihak pemberi pinjaman maupun peminjam bisa merupakan individu maupun bisnis. Jadi, bisa dibilang kalau peer to peer lending ini sudah seperti online marketplace untuk aktivitas pinjam-meminjam uang.
Di satu sisi, kamu yang ingin melakukan bisnis investasi terpercaya bisa menempatkan uang melalui peer to peer lending dan mendapatkan keuntungan. Lalu, di sisi lain, bagi yang butuh dana tapi enggan mengajukan pinjaman ke bank atau jasa kredit lain, kamu bisa menggunakan peer to peer lending juga. Terdengar menarik, ya? Namun, jangan buru-buru mengambil keputusan. Cari tahu dulu cara kerja peer to peer lending dan informasi penting lainnya!
Layanan keuangan yang terdaftar di OJK
Kalau dibandingkan dengan jenis investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksadana, peer to peer lending memang cukup baru. Apalagi memang peer to peer lending ini merupakan salah satu bentuk financial technology (fintech) yang baru populer beberapa tahun belakangan ini. Walaupun begitu, kamu tidak perlu khawatir karena peer to peer lending adalah layanan keuangan yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan regulasinya sudah ada, yaitu POJK 77/2016.
OJK mengharuskan seluruh penyedia layanan peer to peer lending untuk menjalankan empat langkah dalam proses pinjam-meminjam di platform masing-masing. Keempat langkah ini mencakup registrasi anggota secara online melalui smartphone atau komputer, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, hingga pembayaran pinjaman dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
Kenali cara kerja peer to peer lending
Nah, berdasarkan langkah-langkah yang sudah ditetapkan OJK tersebut, cara kerja peer to peer lending berizin OJK pun tidak boleh jauh berbeda. Untuk membantu kamu memahaminya, cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:
- Penyedia atau platform peer to peer lending menilai dan menganalisis peminjam, lalu menentukan peminjam mana saja yang layak untuk mengajukan pinjaman. Platform peer to peer lending jugalah yang akan menetapkan tingkat risiko peminjam.
- Platform peer to peer lending menempatkan peminjam yang terpilih pada online marketplace mereka, lengkap dengan informasi profil dan tingkat risiko peminjam.
- Calon pemberi pinjaman atau investor menyeleksi dan menganalisis pihak peminjam yang ada di platform marketplace peer to peer lending.
- Jika sudah menemukan pilihan yang tepat, pemberi pinjaman melakukan pendanaan ke peminjam melalui platform yang sama.
- Peminjam mengembalikan pinjaman plus return kepada pemberi pinjaman sesuai jangka waktu yang ditetapkan ke platform peer to peer lending.
- Pemberi pinjaman menerima dana yang dikembalikan peminjam melalui platform peer to peer lending.
Kelebihan dan risiko peer to peer lending
Sama halnya dengan jenis-jenis investasi lain, peer to peer lending juga memiliki kelebihan dan risiko tersendiri. Baik sebagai calon pemberi maupun menerima pinjaman, penting bagi kamu untuk mengetahuinya.
-
Untuk pemberi pinjaman
Karena sudah diawasi oleh OJK, maka peer to peer lending adalah investasi yang aman. Suku bunga pinjamannya pun cukup menguntungkan karena nilai yang relatif signifikan. Kamu juga bisa dengan mudah melakukan diversifikasi pendanaan dengan memberi pinjaman ke beberapa peminjam sekaligus untuk memaksimalkan keuntungan.
Namun, investasi peer to peer lending tidak memungkinkan kamu untuk menarik uang kapan pun kamu mau. Beda seperti reksadana pasar uang, misalnya, yang tingkat likuiditasnya lebih tinggi karena kamu bahkan bisa mencairkan uang lewat aplikasi. Selain itu, ada pula kemungkinan risiko peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman. Tapi biasanya hal ini sudah diantisipasi oleh penyedia peer to peer lending.
-
Untuk penerima pinjaman
Kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan resmi seperti bank, peer to peer lending menawarkan suku bunga relatif lebih rendah. Prosesnya juga lebih mudah sehingga penerima pinjaman bisa mendapatkan dana lebih cepat. Penerima pinjaman juga tidak perlu menyerahkan apa pun sebagai bentuk jaminan.
Namun, apabila kelayakan kredit kamu jatuh, suku bunga peer to peer lending biasanya bakal naik sehingga semakin memberatkan kamu untuk mengembalikan pinjaman. Lalu, ada juga kemungkinan pengajuan dana pinjaman kamu tidak terpenuhi. Misalnya, kamu mengajukan pinjaman Rp50 juta, tapi cuma Rp25 juta yang terpenuhi. Nah, kalau kondisinya begini, biasanya pengajuan dinilai gagal dan dana yang sudah terkumpul bakal dikembalikan ke investor.
Peer to peer lending yang terdaftar di OJK adalah salah satu jenis investasi dalam ranah fintech yang regulasinya sudah ditetapkan OJK. Walaupun begitu, tetaplah berhati-hati sebelum memutuskan untuk jadi peminjam maupun penerima pinjaman. Jangan sampai kamu justru berakhir rugi.