Membayar pajak merupakan kewajiban dari wara negara. Saat ini Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran pajak dengan e Billing pajak. E Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara online yang mulai diperkenalkan sejak tahun 2016.
Keberadaannya sekaligus mengganti sistem konvensional yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam melakukan setoran pajak. Melalui online, sistem pembayaran pajak akan lebih efisien dan mudah karena sistemnya tidak mengharuskan kamu untuk datang langsung ke kantor pajak dengan uang fisik.
E Billing ini turut menghadirkan bentuk pembayaran pajak secara online dan bisa dilakukan dimana saja sehingga lebih fleksibel. Sistem yang masih baru ini juga lebih ringkas karena hanya dengan satu tindakan akan maka sekaligus membuat kode billing dan sekaligus membayar tagihan pajak kita.
Inovasi ini dihadirkan Ditjen Pajak sejak beberapa tahun yang lalu dan menjadi salah satu inovasi pelayanan publik terbaik. Namun sebenarnya Indonesia bukan lah negara Asia Tenggara pertama yang menerapkan sistem e Billing dalam penarikan pajaknya.
Singapura, negara tetangga, merupakan negara pertama yang melakukan inovasi untuk membuat sistem elektronik pada pajaknya. Bahkan negara kecil ini termasuk yang pertama kali di Asia sehingga sistem yang dimilikinya saat ini jauh lebih berkembang. Sementara negara lain seperti Kamboja dan Filipina belum menerapkannya.
Indonesia sendiri mengawali inovasi online dalam hal pajak sejak tahun 2002 sebagai bagian dari reformasi pajak. Langkah awalnya dilakukan dengan cara pemabraun proses administrasi, pengarsipan, analisis resiko dan pendaftaran elektronik. Sejumlah langkah ini saja sudah berhasil memotong bayak waktu sehingga proses pajak menjadi jauh lebih efisien dengan system e Billing.
Sistem e Billing baru ini sendiri bisa diakses dengan gadget apapun tanpa harus menginstal aplikasi maupun software tambahan, sesuatu yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak. Meski demikian, sempat ada keluhan kala awal penerapannya. Misalnya saja bugs yang muncul ketika masuk ke situs resminya atau masalah jaringan internet yang buruk.
Berbeda dengan Singapura, koneksi internet memang belum memiliki kualitas yang merata di Indonesia. Para wajib pajak banyak yang merasa kesulitan khususnya yang berada di luar Pulau Jawa sehingga masih muncul banyak keluhan.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami langkah-langkah dalam mengaplikasikan e Billing pajak online ini. Karena itu, Ditjen Pajak masih terus gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat cara membayar pajak secara online dengan sistem ini.
Manfaat E Billing Pajak Untuk Polda Hidup yang Lebih Cepat dan Efisien
Ketidaktahuan masyarakat umumnya selain karena minimnya sosialisasi juga karena belum mengerti bahwa sistem online ini akan jauh lebih menguntungkan. Bukan hanya menghemat waktu yang harus dikeluarkan namun juga biaya jika kamu harus datang ke kantor pajak seperti sebelumnya.
Dengan demikian, kamu bisa punya lebih banyak waktu untuk melakukan hal lain yang lebih penting misalnya saja mengurusi bisnis atau belajar lebih banyak soal investasi. Agar tak lagi kerepotan di kemudian hari dan mau memahami sistem pajak online ini, kenali lebih jauh manfaat dari e Billing pajak antara lain
- Mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak dimanapun dan kapanpun karena sistem yang berbasis online.
- Menghindari atau sekaligus meminimalisir kesalahan pencatatan yang dilakukan secara manual, sehingga meningkatkan akurasi.
Transaksi pembayaran pajak bersifat real time dimana setoran pajak akan langsung diterima oleh rekening Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terekam melalui data historis dalam system
Persyaratan Menggunakan Layana e Billing
Lalu, bagaimana agar kamu bisa menggunakan layanan ini? Apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menggunakan layanan e Billing pajak? Simak uraian berikut :
- Daftarkan diri melalui website sse.pajak.go.id.
- Mengisi data diri anda secara lengkap termasuk nomor NPWP untuk memiliki akun DJP online
- Verifikasi datamu melalui email.
- Setelah melakukan verifikasi, kamu bisa login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya kamu miliki.
Cara Bayar Pajak Secara Online
Setelah kamu terdaftar dalam e Billing pajak, kamu akan dengan mudah melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran ini juga bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi e Billing pajak. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini :
Langkah pertama adalah membuat ID billing dengan cara isi SSE alias Surat Setoran Elektronik dari Ditjen Pajak yang merupakan pengganti dari SSP. ID Billing sendiri merupakan kode sebanyak 15 digit yang menjadi nomor identitas pajak milikmu.
Metode pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
- Aplikasi E Billing DJPSSE pada sirus djponline.go.id
- Teller bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan Kantor Pos Indonesia
- Melalui SMS Banking dengan ID Billing*141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
- Melalui kring pajak di nomor 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).
Membuat ID Billing adalah hal yang wajib dilakukan untuk menjalankan sistem ini. Gunakan ID Billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya. Kode billing ini nantinya akan diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya di kemudian hari. Agar tak kesulitan, kamu bisa mengambil pilihak cetak kode billing di kotak dialog di situs tersebut untuk mendapatkannya dalam format PDF.
Pembayaran e Billing pajak kemudian bisa kamu lakukan dengan cara:
- Teller bank atau Kantor Pos Indonesia.
- ATM bank yang masuk dalam daftar bank persepsi alias collecting agent untuk penerimaan negara lewat surat setoran elektronik
- Internet Banking
- Mobile Banking
Hadirnya eBilling pajak online dapat membantu Anda agar dapat melakukan proses pembayaran pajak dengan cepat dan mudah secara online, tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Agar lebih efisien dan efektif, Anda dapat mengunggah banyak Kode Billing secara sekaligus untuk menghemat waktu. Misalnya, Anda ingin membayar pajak berupa PPh 21, PPN, dan PPh 23. Anda bisa mengunggah dokumen-dokumen Anda untuk memperoleh ID Billing dari pajak-pajak tersebut secara sekaligus.
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya dengan mengadakan pembaruan terhadap sistem untuk mempermudah proses pajak. Selain pelaporannya yang dapat dilakukan secara online, saat ini pembayarannya pun sudah bisa dilakukan secara online juga.
Hal ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak. Diharapkan semakin dipermudah proses perpajakan, semakin meningkat pula rasa aware masyarakat terhadap kegiatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Menggunakan e Billing, Fitur dari Klikpajak
Selain DJP Online, Klikpajak juga menghadirkan fitur eBilling pajak online. e Billing merupakan aplikasi pembuat Kode Billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Melalui fitur ini, Anda bisa memperoleh Kode Billing tanpa ribet dan tanpa lama. Kode Billing yang diterbitkan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, tidak perlu khawatir dengan kredibilitasnya. Kode Billing ini dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan virtual account. Karena Klikpajak sudah mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kode Billing yang diterbitkan valid dan resmi untuk membayar pajak. Kode Billing yang dikeluarkan bisa berlaku untuk seluruh jenis Kode Akun Pajak (KAP) maupun Kode Jenis Setoran (KJS).
Setelah Anda buat billing pajak online dari Klikpajak dan telah melakukan pembayaran pajak, lakukan penyimpanan bukti bayar dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya. Selain itu, lakukan penyimpanan juga terhadap history kode billing dan Surat Setoran Pajak. Anda bisa menyimpannya dengan aman berdasarkan masa pajaknya.
Hal ini dapat dilakukan dengan mudah karena e Billing yang disediakan oleh Klikpajak sudah memiliki fitur Arsip Pajak. Fitur ini sangat bermanfaat untuk menjaga dokumen-dokumen Anda agar tidak hilang dan tercecer.
Anda juga dapat mengakses dan mengunduhnya kapan saja saat dokumen-dokumen tersebut Anda butuhkan. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan fitur verifikasi pembayaran yang dilakukan secara otomatis. e Billing Klikpajak memungkinkan adanya pembayaran dari berbagai jenis metode pembayaran.
Semua jenis pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pribadi, maupun Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan pembayaran melalui Aplikasi e Billing Klikpajak. Proses perpajakan jadi lebih efisien dan efektif dengan adanya e Billing Klikpajak. Segera daftarkan akun Anda di Klikpajak agar bisa menikmati berbagai manfaat dan fitur yang disediakan oleh Klikpajak.
Dengan demikian, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan cepat, akurat, mudah, dan tepat waktu. Jangan lupa juga untuk menggunakan fitur kalender yang sudah disediakan oleh Klikpajak. Segeralah bergabung dengan Klikpajak untuk memperoleh sistem perpajakan yang user friendly, multi user, dan terintegrasi secara terpusat sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat diatasi dengan baik.