Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan

Seperti yang pernah dibahas oleh Klik Pajak di artikel SPT sebelumnya, SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab pada Wajib Pajak.

Apa aja sih jenis SPT?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Lantas, apa aja sih perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan:

1. Batas Pelaporan

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2020 pelaporannya mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak perorangan. Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 30 April 2021.

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya atau kamu dapat cek sosial media Klik Pajak karena Klik Pajak selalu memberikan kalender pelaporan pajak setiap bulan di awal bulan.

2. Denda Terlambat Lapor

Denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya lho. Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Jenis

Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sementara jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN.

4. Formulir yang digunakan

Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong. Pengisian formulir SPT bulanan dan SPT tahunan kini dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan. Kamu bisa loh buat draft SPT, bayar SPT, dan lapor SPT masa di Klik Pajak. Yuk langsung aja buka aplikasi Klik Pajak kamu!